KI–AD dan ART

ANGGARAN DASAR

MUKADIMAH

Konflik Aceh sudah berakhir. Pihak yang dulunya terlibat dalam konflik dengan kekerasan (perang) sudah mengakhiri konflik melalui kesepahaman bersama yang tertuang dalam MoU Helsinki.

Terhitung sejak ditandatanganinya kesepahaman damai, 15 Agustus 2005, Aceh sudah terbebas dari kondisi perang (konflik dengan kekerasan) dari pihak-pihak yang dulunya terlibat dalam konflik secara berhadapan.

Selanjutnya, dengan landasan UUPA usaha pembangunan Aceh dilakukan untuk mencapai tujuan dari perdamaian itu sendiri yakni mewujudkan Aceh yang bermartabat, adil, dan sejahtera sebagai prasyarat keberlanjutan damai itu sendiri.

Kondisi ketiadaan perang atau konflik kekerasan memang memberi berkah bagi Aceh dan masyarakatnya. Suasana batin yang selalu tertekan pada masa konflik menjadi terbebaskan. Dengan suasana hati yang bebas dari tekanan hidup dan kehidupan bisa lebih dinikmati dan dijalani dengan cara yang lebih wajar dan lebih baik.

Harus diakui bahwa perdamaian antara Pemerintah RI dengan GAM memang sudah membawa Aceh menjadi lebih baik dari masa-masa sebelum perdamaian terwujud. Namun, mengingat bentuk perdamaian yang terwujud baru berupa perdamaian negatif dan belum diikuti dengan terwujudnya perdamaian positif maka kondisi kekinian Aceh masih belum menggambarkan kemajuan yang diinginkan, yakni Aceh yang lebih maju dalam pengelolaan pemerintahan dan pembangunan untuk mencapai masyarakat yang lebih sejahtera.

Ada banyak hal yang bisa diidentifikasi sebagai kendala atau hambatan bagi usaha mewujudkan sisi perdamaian positif. Bisa dalam bentuk kebijakan, cara pandang, maupun kinerja berbagai pihak. Apapun bentuk dari halangan yang ada jika tidak diatasi akan memberi dampak buruk bagi pemenuhan hak rakyat untuk sejahtera. Lebih buruk lagi berbagai bentuk kekerasan yang lebih buruk dari kekerasan yang pernah terjadi pada masa konflik. Lebih dari itu, berbagai ragam penyimpangan sangat mungkin terjadi di suatu kondisi yang tidak didukung oleh ketersediaan kebijakan dan peraturan.

KATA Institute menyadari kondisi kekinian Aceh dan konsekuensi-konsekuensi sosial-politik yang ditimbulkan manakala tidak diantisipasi secara lebih dini dan lebih serius dengan cara-cara yang lebih inspiratif, kreatif, inovatif, dan tentu saja partisipatif. Untuk itulah KATA Institute memutuskan untuk melakukan serangkaian kegiatan secara terencana dan terorganisir agar bisa ikut ambil bagian secara partisipatif berkontribusi bagi percepatan perwujudan perdamaian positif di Aceh melalui kegiatan-kegiatan di bidang pendidikan politik, di bidang pendampingan masyarakat, dan kegiatan-kegiatan di bidang penelitian, yang kesemuanya dipersembahkan bagi usaha bersama mewujudkan Aceh yang bermartabat, adil, sejahtera, demokratis dan damai.

Dengan mengingat bahwa manusia adalah makhluk Tuhan YME yang mempunyai kewajiban sosial terhadap manusia lainnya, maka pada hari ini ini dibentuklah suatu Yayasan yang bernama Yayasan KATA Institut, dengan suatu pedoman yang berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut :

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

1. Yayasan ini bernama YAYASAN KATA INSTITUT, selanjutnya disebut sebagai Yayasan.

2. Yayasan berkedudukan di Banda Aceh, Ibukota Pemerintahan Aceh, dan bila perlu dapat didirikan perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

WAKTU

Pasal 2

1. Yayasan didirikan pada tanggal 15 Agustus 2010.

2. Yayasan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan.

ASAS DAN DASAR

Pasal 3

1. Yayasan berasaskan Pancasila.

2. Yayasan berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945.

3. Yayasan berdasarkan UUPA

TUJUAN

Pasal 4

Yayasan bertujuan untuk membantu dan melaksanakan program-program pengembangan sumber daya manusia, pendampingan masyarakat, dan kajian strategis di, dari, dan untuk masyarakat, swasta perguruan tinggi, partai politik maupun pemerintah.

USAHA

Pasal 5

Untuk mencapai tujuannya yayasan melakukan pelatihan, pendidikan, seminar, pertemuan, pendampingan, dan pengkajian baik dengan cara sendiri maupun dengan cara kerjasama dengan pihak-pihak terkait.

SIFAT

Pasal 6

Yayasan KATA Institut bersifat terbuka, nonpartisan, nonseparatis, nonteroris, nonradikal, dan egaliter

STATUS

Pasal 7

Yayasan KATA Institut berstatus lembaga atau yayasan sosial kemasyarakatan

FUNGSI

Pasal 8

Yayasan KATA Institut berfungsi sebagai yayasan pengembangan sumberdaya manusia, pengabdian masyarakat, dan pengkajian strategis

PERAN

Pasal 9

Yayasan KATA Institut berperan mempercepat terwujudnya masyarakat Aceh yang bermartabat, adil, sejahtera, damai dan demokratis

ORGANISASI

Pasal 10

1. Yayasan terdiri atas Badan Pendiri, Badan Pengurus, Dewan Pembina dan Anggota Kehormatan.

2. Kekuasaan tertinggi ada pada Rapat Anggota Badan Pendiri.

3. Badan Pendiri beranggotakan semua pendiri Yayasan.

4. Badan Pengurus beranggotakan orang-orang yang mengurus dan mengendalikan kegiatan-kegiatan Yayasan.

BADAN PENDIRI

Pasal 11

1. Bila diperlukan Badan Pendiri melalui Rapat Anggota Badan Pendiri dapat mengangkat seseorang menjadi anggota Badan Pendiri dengan persyaratan:

a. Diusulkan oleh seorang anggota Badan pendiri yang hendak mengundurkan diri untuk menjadi penggantinya.

b. Diusulkan oleh seorang anggota Badan Pendiri karena telah memberikan jasa–jasanya yang berguna bagi Yayasan.

2. Pengangkatan dan pemberhentian para Anggota Badan Pendiri dilakukan oleh suatu keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri secara musyawarah untuk mufakat.

3. Apabila salah seseorang Anggota Badan Pendiri meninggal dunia, maka keanggotaannya dalam Badan Pendiri diteruskan oleh salah seorang ahli waris, dengan segala hak dan tanggung jawabnya sebagai Anggota Badan Pendiri.

4. Apabila ahli waris memilih tidak meneruskan keanggotaannya sebagai badan pendiri Yayasan, maka Yayasan menyerahkan kekayaan yang menjadi hak ahli setelah dikurangi beban tanggung jawab Anggota Badan Pendiri yang bersangkutan. Dalam hal tanggung jawabnya melebihi haknya, maka ahli waris dibebaskan dari segala kewajiban yang mungkin timbul.

BADAN PENGURUS

Pasal 12

1. Yayasan ini diurus dan dikemudikan oleh Suatu Badan pengurus yang anggotanya tergantung menurut kebutuhan, akan tetapi sekurang-kurangnya 3 orang yaitu Ketua, Sekerataris dan Bendahara.

2. Apabila dianggap perlu, Ketua, Sekertaris dan Bendahara dapat mengangkat seseorang atau lebih wakilnya supaya Yayasan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya hal mana akan diputuskan dalam Rapat Anggota Badan pendiri.

3. Pengangkatan, pemberhentian dan perubahan susunan Badan Pengurus ditetapkan oleh Rapat Anggota Badan Pendiri.

4. Masa jabatan para anggota Badan Pengurus adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali secara berturut–berturut sebanyak-sebanyak dua kali pada posisi yang sama.

5. Pembagian tugas dan pekerjaan diantara anggota Badan Pengurus diserahkan pada mereka sendiri.

6. Keanggotaan Badan Pengurus berakhir karena hal-hal sebagai berikut :

a. Meningal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat badan pendiri.

d. Pindah keluar negri selama 6 (enam) bulan berturut-turut lamanya.

e. Ditaruh dibawah pengampuan (onder curatele).

f. Tidak aktif bekerja.

DEWAN PEMBINA

Pasal 13

1. Badan Pendiri dapat mengangkat Dewan Pembina dan / atau anggota kehormatan Yayasan.

2. Pengangangkatan dan pemberhentian perubahan susunan anggota Dewan Pembina ditetapkan oleh Badan Pendiri.

3. Masa jabatan para anggota Dewan Pembina adalah 2 (dua) tahun dan dapat dipilih kembali.

4. Keanggotaan Dewan Pembina berakhir karena hal-hal sebagai berikut :

a. Meninggal dunia.

b. Mengundurkan diri.

c. Diberhentikan oleh suatu keputusan rapat anggota Badan Pendiri.

d. Pindah keluar negri selama enam bulan berturut-turut lamanya.

e. Ditaruh dibawah pengampuan (order curatele).

ANGGOTA KEHORMATAN

Pasal 14

Badan Pendiri dapat mengangkat anggota kehormatan Yayasan.

KEUANGAN

Pasal 15

1. Keuangan Yayasan didapat dari:

a. Sumbangan para pendiri.

b. Sumbangan, hibah wasiat, derma dan lain-lain dari masyarakat yang bersifat tidak mengikat.

c. Bantuan dari pihak pemerintah serta badan-badan lain baik berupa subsidi berulang maupun yang diberikan sekaligus.

d. Pendapatan – pendapatan lainnya yang sah yang diperoleh atas usaha-usaha Yayasan.

2. Pencatatan kekayaan dan pembukuan keuangan Yayasan diselenggarakan sesuai dengan maksud dan tujuan Yayasan dan dilaksanakan oleh Badan Pengurus Yayasan dan untuk sahnya harus mendapat persetujuan dari Rapat Anggota Badan Pendiri.

SISA – USAHA

Pasal 16

Sisa usaha dan sisa hasil usaha yang tercantum didalam laporan Tahunan Badan Pengurus akan dipergunakan untuk pengembangan usaha Yayasan dan/atau kepentingan lainnya menurut keputusan rapat Anggota Badan Pendiri dan rapat Pleno Badan Pengurus Yayasan yang dianggap sah.

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 17

1. Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga hanya dapat dilakukan dalam rapat Anggota Badan Pandiri yang sengaja diadakan untuk maksud itu

2. Yayasan hanya dapat dibubarkan oleh Keputusan Rapat Anggota Badan Pendiri yang dilakukan khusus untuk itu.

3. Apabila yayasan ini dibubarkan, setelah hutang piutang yayasan diselesaikan maka rapat yang memutuskan pembubarannya, selanjutnya harus memutuskan pula kepada siapa atau badan mana kekayaan dari yayasan ini akan diberikan.

4. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

RAPAT ANGGOTA BADAN PENDIRI

PasaL 1

1. Rapat Anggota Badan Pendiri diadakan sekurang-kurannya 6 (enam) bulan sekali dalam satu tahun, dan atau setiap kali jika dianggap perlu atas permintaan secara tertulis sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota Badan Pendiri.

2. Undangan untuk Rapat Anggota Badan Pendiri harus ditandatangani oleh Ketua atau Sekertaris dan dikirim sekurang-kurangnya 5 (lima) hari sebelumnya.

3. Rapat Anggota Badan Pendiri dipimpin oleh seseorang yang hadir, berdasarkan persetujuan bersama.

4. Rapat Badan Pendiri hanya sah jika dalam rapat itu dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga) dari seluruh anggota Badan Pendiri.

5. Setiap anggota Badan Pendiri yang hadir, sebanyak-banyak hanya boleh menerima 2 (dua) surat kuasa dari anggota Badan Pendiri dari lainnya yang tidak hadir.

6. Rapat Badan Pendiri dapat mengambil keputusan apabila disetujui sekurang-kurannya ½ + 1 (setengah tambah satu) suara yang hadir termasuk surat kuasa yang ada dalam rapat.

7. Rapat tahunan diadakan satu kali dalam satu tahun untuk:

a. Mengesahkan laporan Badan Pengurus.

b. Mengesahkan neraca, perhitungan hasil usaha dan sisa usaha.

c. Mengesahkan program kerja Badan Pengurus tahun berikutnya.

d. Menentukan susunan anggota Badan Pengurus yang baru.

8. Tiap-tiap anggota Badan Pendiri mempunya hak untuk memberikan sutu suara dalam rapat Badan Pendiri.

9. Suara dari Badan Anggota yang membawa surat kuasa dihitung, ditambah dengan surat kuasa yang dibawanya.

10. Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat Badan Pendiri harus dibuat suatu risalah yang dibubuhi tanggal dan ditandatangani oleh ketua rapat dan sedapat mungkin oleh salah seorang anggota Badan Pendiri yang hadir.

HAK DAN KEWAJIBAN BADAN PENGURUS

Pasal 2

1. Ketua, Sekretaris dan Bendahara bersama-sama mewakili Badan Pengurus , dan oleh karena itu mewakili kepentingan Yayasan baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Yayasan dalam melakukan segala tindakan pemilikan dan pengurusan, demikian dengan pembatasan-pembatasan bahwa untuk:

a. Menjaminkan kekayaan yayasan.

b. Mengikat Yayasan sebagai penjamin.

c. Meminjam atau meminjamkan uang atas nama yayasan mereka harus mendapat persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari/atau turut ditandatanganinya sura / akta yang bersangkutan sekurang-kuranya ¾ (tiga per empat) anggota Badan Pendiri.

2. Badan Pengurus berkewajiban untuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan mengatur serta mengurus segala sesuatu yang berkenan dengan Yayasan sebaik-baiknya.

3. Bdan Pengurus berhak memberikan kuasa umum maupun kuasa Khusus yang terbatas kepada seorang anggotanya atau lebih atau kepada pihak lain, untuk melakukan tindakan-tindakan tersebut diatas, dan setiap waktu dapat dicabut kembali.

RAPAT BADAN PENGURUS

Pasal 3

1. Rapat Badan Pengurus diadakan sekurang –kurangnya 2 (dua) bulan sekali dalam setahun dan atau setiap kali jika dianggap perlu atas permintaan sekurang-kurangnyab 2/3 (dua per tiga) dari seluruh badan pengurus.

2. Rapat Badan Pengurus dipimpin/diketahui oleh Ketua sedangkan apabila ia tidak hadir oleh Wakil Ketua.

3. Rapat Badan Pengurus hanya sah jika dalam rapat itu dihadiri oleh 2/3 (dua per tiga ) dari seluruh Badan Pengurus.

4. Rapat Badan Pengurus dianggap sah apabila disetujui dengan suara oleh sekurang-kurangnyua ½ + ( setengah tambah satu ) dari yang hadir dilakukan dengan sah.

5. Rapat Tahun diadakan satu kali dalam satu tahun untuk:

a. Menyusun laporan badan pengurus.

b. Menyusun neraca, perhitungan hasil usaha dan sisa usaha.

c. Menyusun program kerja tahun berikutnya

6. Tiap-tiap anggota badan pengurus masing-masing mempunyai hak memberikan satu suara dalam rapat badan pengurus.

7. Dari apa yang dibicarakan dan diputuskan dalam rapat Badan Pengurus harus dibuat satu risalah dibubuhi atau ditandatangani oleh ketua dan sedapat mungkin oleh seorang anggota badan pengurus yang hadir.

8. Badan Pengurus berhak menyusun peraturan-peraturan yang merupakan pelengkap dari dan tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga ini, dan akan dinyatakan sah apabila mendapat persetujuan dari rapat Anggota Badan Pendiri.

KEUANGAN

Pasal 4

1. Tahun buku dimulai pada tanggal 31 (tiga puluh satu) Desember tiap-tiap tahun.

2. Pda tiap-tiap akhir tahun buku, oleh Bendahara Badan Pengurus, dilakukan penutupan buku-buku, selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) bulan yaitu pada akhir bulan Februari pada tahun berikutnya dibuat dan disiapkan neraca dan perhitungan laba rugi dikantor Yayasan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sebelum rapat tahunan Badan Pengurus diadakan untuk diketahui oleh para anggota Badan Pengurus lainnya.

3. Jika neraca dan perhitungan hasil usaha serta sisa usaha tersebut telah diterima oleh Badan Pendiri, maka hal ini berarti membebaskan tanggung jawab Badan Pengurus atas pekerjaan dan tindakan dalam jabatannya, masing-masing tahun yang lalu.

Demikian Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini, disahkan berdasarkan Rapat Pendiri Yayasan di Banda Aceh, pada tanggal 15 Agustus 2010.

Tinggalkan komentar